Wajib Halal UMK Diundur ke Oktober 2028: Waktu Tambahan, Bukan Pembebasan, dan 5 Langkah yang Sebaiknya Dimulai Sekarang
Selama setahun terakhir, tanggal 18 Oktober 2026 menjadi tenggat yang terus diingatkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada tanggal itu, seluruh produk makanan dan minuman UMK semestinya sudah bersertifikat halal. Bahkan pada 9 Oktober 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan masih menegaskan bahwa tidak ada penundaan, seperti diberitakan Republika.
Hanya beberapa hari kemudian, arah kebijakan berubah. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengumumkan bahwa masa penahapan diperpanjang. "Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan," ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Banyak pelaku UMKM menyambut kabar ini dengan lega. Namun ada satu kalimat dari BPJPH yang patut digarisbawahi: penyesuaian jadwal ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Yang berubah hanya tenggatnya.
Apa yang Sebenarnya Berubah
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Merujuk rincian BPJPH yang dimuat Pontianak Post, berikut kelompok yang masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028:
- Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi usaha mikro dan kecil.
- Jasa yang terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan.
- Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
- Sejumlah barang gunaan, seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan rumah tangga, perlengkapan ibadah, serta alat tulis dan perlengkapan kantor.
- Alat kesehatan kelas A.
Untuk produk makanan dan minuman impor, kewajiban sertifikasi halal juga baru berlaku mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian perjanjian saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.
Siapa yang Tetap Wajib Sekarang
Perpanjangan ini tidak berlaku untuk semua orang. Produsen makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari kategori usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak Oktober 2024, dan PP 40/2026 tidak mengubah ketentuan itu.
Artinya, status skala usaha menjadi penentu. Pastikan klasifikasi skala usaha Anda di Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah sesuai kondisi riil. Usaha yang omzet dan modalnya sudah tumbuh melewati batas usaha kecil tidak lagi berada dalam kelompok yang mendapat perpanjangan.
Kenapa Sebaiknya Tidak Menunggu 2028
Dua tahun terdengar lama, tetapi jika sebagian besar pelaku usaha baru bergerak di bulan-bulan terakhir, antrean pendaftaran dan pendampingan akan menumpuk menjelang 2028. Mengurus sertifikat sekarang berarti menghindari antrean itu, sekaligus punya ruang untuk memperbaiki proses produksi jika ada catatan dari pendamping atau auditor.
Ada pula kuota sertifikasi gratis yang tidak selalu tersedia setiap saat. Untuk 2026, pemerintah menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK, seperti dilaporkan RCTI+. Kuota seperti ini lebih mudah didapat sebelum mendekati tenggat.
Alasan yang paling penting justru datang dari pasar. Tidak sedikit distributor, ritel modern, dan buyer luar negeri yang meminta sertifikat halal sebagai syarat awal kerja sama, terlepas dari jadwal kewajiban di dalam negeri. Bagi UMKM yang menargetkan ekspor ke Timur Tengah atau Asia Tenggara, sertifikat halal adalah tiket masuk. Peluangnya dibahas di Pasca Lebaran 2026: Momentum Ekspor Produk Halal ke Timur Tengah. Pasar nonmuslim pun mulai memperhatikan label halal, seperti terlihat di Analisis Regulasi dan Sertifikasi Halal Jepang.
5 Langkah yang Sebaiknya Dimulai Sekarang
Cek Kategori Produk dan Skala Usaha
Mulailah dengan memetakan semua produk yang Anda jual dan mencocokkannya dengan daftar kelompok produk di atas. Usaha yang menjual makanan sekaligus kosmetik rumahan, misalnya, perlu memahami bahwa keduanya punya kategori sendiri. Setelah itu, cek kembali skala usaha di NIB agar Anda tahu pasti apakah perpanjangan ini berlaku untuk bisnis Anda.
Daftar Lewat Jalur Resmi SIHALAL
Pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Untuk produk sederhana dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya, UMK dapat memakai jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal. Produk dengan bahan atau proses yang lebih kompleks menempuh jalur reguler melalui lembaga pemeriksa halal. Informasi kebijakan terbaru selalu tersedia di situs resmi BPJPH.
Rapikan Bahan Baku dan Proses Produksi
Kebanyakan hambatan sertifikasi muncul dari dokumen bahan baku, bukan dari produknya. Buat daftar semua bahan yang dipakai beserta pemasoknya, lalu pastikan bahan yang berisiko seperti perisa, pengemulsi, atau bahan hewani sudah bersertifikat halal. Pisahkan peralatan produksi jika Anda juga mengolah bahan yang tidak halal, dan catat alur produksi secara sederhana. Kebiasaan ini sekaligus memudahkan Anda saat buyer meminta data ketertelusuran.
Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan BPJPH
Kepala BPJPH sudah mengingatkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya, misalnya meminta sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau pelunasan kewajiban sertifikasi. Perubahan jadwal seperti sekarang sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menakut-nakuti pelaku usaha. Pegang prinsip sederhana: semua informasi resmi hanya datang dari kanal BPJPH, dan jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang menghubungi Anda secara pribadi.
Tampilkan Sertifikat Halal di Website dan Katalog
Sertifikat halal baru bekerja maksimal jika calon pembeli bisa melihatnya. Cantumkan nomor sertifikat dan masa berlakunya di setiap halaman produk, siapkan satu halaman khusus sertifikasi, dan sertakan informasi yang sama di katalog digital yang Anda kirim ke distributor maupun buyer. Pertanyaan yang sering muncul soal kehalalan bahan juga bisa dijawab lewat halaman FAQ, seperti dijelaskan di Halaman FAQ di Website Ekspor.
Untuk buyer luar negeri, informasi seperti ini sering menjadi penentu apakah mereka akan melanjutkan percakapan atau beralih ke pemasok lain. Website yang menampilkan sertifikat dengan jelas memberi kesan bahwa bisnis Anda tertata dan siap diaudit.
Waktu Tambahan untuk Naik Kelas
Perpanjangan hingga 2028 sebaiknya dibaca sebagai kesempatan, bukan alasan untuk menunda. UMK yang memanfaatkan dua tahun ini untuk merapikan bahan baku, mengurus sertifikat, dan membangun citra yang lebih profesional akan berada beberapa langkah di depan pesaing yang baru bergerak menjelang tenggat.
Jika sertifikat halal Anda sudah di tangan atau sedang diproses, pastikan pembeli bisa menemukannya. WebEkspor.com membantu UMKM membangun website profesional dengan halaman produk dan sertifikasi yang tertata, sehingga konsumen, distributor, dan buyer luar negeri bisa langsung percaya pada produk Anda sejak kunjungan pertama.
Selesai dibaca
Web Ekspor · PT Berkat Digital Sentosa



